Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Garut merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Garut disahkan oleh Notaris Kabupaten Garut pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Garut
SK Wali Kabupaten Garut tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Garut periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Garut yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Garut.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Garut berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Garut dengan kedudukan di Kabupaten Garut, Kabupaten Garut. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Garut.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Garut dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Garut di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Garut disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Garut tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Garut adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Garut.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Garut.
KOWANI Kabupaten Garut sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Garut disahkan oleh Wali Kabupaten Garut melalui Surat Keputusan.